ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN

A.      PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.
Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.


B.      ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.

1.      Isu pertama: Cybercrimes Cybercrimes
adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik Cybercrimes di antaranya :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
 2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.
b. Ancaman terhadap keamanan
1) Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
 4) Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5) Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation.
c. Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.
d. Legal Exposures, diantaranya :
1) Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri / docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
 4) Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.
e. Finansial dan E-Commerce Exposures
1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis.
f. Penanggulangan Cybercrimes
1) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.

2. Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Di antara aspek privasi dalam TIK adalah :
a. Privasi
1) Keleluasaan pribadi :  data / atribut pribadi.
b. Perlindungan Privasi Universal
1) Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan.
c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
 1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
3. Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata : “menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
a. Pengelompokkan HAKI
1) Hak Cipta (copy rtights)
a) Hak milik
b) Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
2) Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
a) Paten
b) Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)
b. Undang-Undang HAKI
1) UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
2) UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3) UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4) UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5) UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6) UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk. 7) UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

C.      ETIKA TIK DALAM PENDIDIKAN
Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaan TIK sebab dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK setelah dunia bisnis dan hiburan. Oleh karena itu, dalam buku ini akan dikemukakan beberpa isu etika TIK dalam dunia pendidikan, yaitu :
1.      Isu Pertama: Dunia Pendidikan sebagai sumber etika dan pejaga moral
Isu pokok etika dan moral dititik beratkan dalam dunia pendidikan karena fungsi dan tugas dunia pendidikan adalah untuk mengantarkan umat manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju.
2.      Isu Kerdua : Sumber Daya Manusia Dunia
pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas, berestetika, profesional dan memiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam beberapa seminar, isu kriteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam rekayasa software,membangan, mengunakan, menilai, dan melaksanakan sistem informasi.
3.      Isu Ketiga : Desain dan Konten Dengan kemajuan
TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten informasi akan mempengaruhi Pandangan kita dalam berbagai aktivitas.

D.     KESIMPULAN
 Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.

E.      DAFTAR PUSTAKA
 Eti Rochaety, dkk.,
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta , 2005.
Haryanto, Jagiyanto, Pengantar Ilmu Komputer, Yogyakarta
Andi, 1999.
Hendri, Ellington, Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta:
 Erlangga, t.t. Idris, Naswil, Pengembangan dan Peranan Sumber Daya Manusia di Era Teknologi Informasi, Semarang, 2001.
 M. Ramli, Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Antasari Press, Banjarmasin, cet.I, 2012.
Munir (1), Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Dunia Pendidikan di Indonesia, Bandung :
UPI Press, 2006.
Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan, Mimbar Pendidikan (2), Bandung : UPI Press, 2006.
Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, CV.
 Alfabet, Bandung, 2008.
 Oetomo, B.S.D, e-Education Konsep, Teknologi dan Aplikasi Internet Pendidikan, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002.
PUSTEKKOM, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information Communication Technology), 2006.

http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/talim/article/viewFile/757/617

Comments

  1. artikel bermanfaat sekali, saya Ari kunjungi website saya di https://www.atmaluhur.ac.id/

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian, Fungsi, Peranan, Jenis-jenis, Sejarah, Perkembangan dan Pengenalan Sistem Lembaga Kauangan BANK dan Non-BANK

DONGENG