ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN
ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN
A. PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan
kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks
yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer
dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan),
menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.
Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai
mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK,
diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam
TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk
menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya
jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada
teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek
“high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi
informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang
harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
B. ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang
yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan,
menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan
oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh
orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun
distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa
saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai
dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open
Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan
redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
1.
Isu pertama: Cybercrimes Cybercrimes
adalah istilah yang
digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik Cybercrimes di
antaranya :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis
tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat
dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
2) Perbuatan tersebut dilakukan
dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril
(waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi
)yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional
/melintas batas Negara.
b. Ancaman terhadap keamanan
1) Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi
yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open
network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open
network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4) Lack of technical standars:
IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5) Corporate network, internet server, data transmission, service
availability (DDOS), repudiation.
c. Penyalahgunaan Internet,
diantaranya :
1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.
d. Legal Exposures, diantaranya :
1) Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri / docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia dipublikasikan
via bulletin boards.
5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.
e. Finansial dan E-Commerce Exposures
1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis.
f. Penanggulangan Cybercrimes
1) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
2) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai
standar internasional.
2. Isu kedua : Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang
dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Di
antara aspek privasi dalam TIK adalah :
a. Privasi
1) Keleluasaan pribadi : data /
atribut pribadi.
b. Perlindungan Privasi Universal
1) Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan
penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang
akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan.
c. Lingkup Perlindungan Privasi di
Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
3. Isu Ketiga : Hak Kekayaan
Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang
berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata : “menurut paham undang-undang yang
dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat
dikuasai oleh hak milik.”
a. Pengelompokkan HAKI
1) Hak Cipta (copy rtights)
a) Hak milik
b) Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
2) Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
a) Paten
b) Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum
Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)
b. Undang-Undang HAKI
1) UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
2) UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
3) UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
4) UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5) UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
6) UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk. 7) UU-RI Nomor 19 tahun 2002
Tentang Hak Cipta.
C. ETIKA TIK DALAM PENDIDIKAN
Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaan TIK
sebab dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi
TIK setelah dunia bisnis dan hiburan. Oleh karena itu, dalam buku ini akan
dikemukakan beberpa isu etika TIK dalam dunia pendidikan, yaitu :
1. Isu Pertama: Dunia Pendidikan sebagai
sumber etika dan pejaga moral
Isu pokok etika dan moral
dititik beratkan dalam dunia pendidikan karena fungsi dan tugas dunia
pendidikan adalah untuk mengantarkan umat manusia menuju peradaban yang lebih
baik dan maju.
2. Isu Kerdua : Sumber Daya Manusia
Dunia
pendidikan harus mampu
melahirkan SDM yang memiliki kualitas, berestetika, profesional dan memiliki
kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam beberapa seminar, isu
kriteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam rekayasa software,membangan,
mengunakan, menilai, dan melaksanakan sistem informasi.
3. Isu Ketiga : Desain dan Konten Dengan
kemajuan
TIK kita dapat menikmati
informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten informasi akan mempengaruhi
Pandangan kita dalam berbagai aktivitas.
D.
KESIMPULAN
Etika (ethic) bermakna sekumpulan
azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun)
mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua
aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik
yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi,
menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.
E. DAFTAR PUSTAKA
Eti Rochaety, dkk.,
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta , 2005.
Haryanto, Jagiyanto, Pengantar Ilmu Komputer, Yogyakarta
Andi, 1999.
Hendri, Ellington, Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta:
Erlangga, t.t. Idris, Naswil, Pengembangan
dan Peranan Sumber Daya Manusia di Era Teknologi Informasi, Semarang, 2001.
M. Ramli, Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pendidikan, Antasari Press, Banjarmasin, cet.I, 2012.
Munir (1), Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Dunia Pendidikan
di Indonesia, Bandung :
UPI Press, 2006.
Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan,
Mimbar Pendidikan (2), Bandung : UPI Press, 2006.
Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sekolah
Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, CV.
Alfabet, Bandung, 2008.
Oetomo, B.S.D, e-Education Konsep,
Teknologi dan Aplikasi Internet Pendidikan, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002.
PUSTEKKOM, Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information Communication
Technology), 2006.
http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/talim/article/viewFile/757/617
artikel bermanfaat sekali, saya Ari kunjungi website saya di https://www.atmaluhur.ac.id/
ReplyDelete