ETIKA KOMPUTER DI INTERNET

PENGERTIAN ETIKA KOMPUTER

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

Contoh-contoh kejahatan di internet akibat kurangnya etika pada masyarakat :

Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang ini, hanya dengan menulis status di Facebook, sobat sudah bisa mencemarkan nama baik oranglain. Membuat berita fitnah, menuduh tanpa bukti (fitnah juga  ), semakin sering terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses semua orang di media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll

Perbuatan-perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik:
  • Penistaan: yaitu perbuatan yang dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
  • Penistaan dengan surat: yaitu tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
  • Fitnah: adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
  • dll
Penipuan Online
Menipu secara online juga sering terjadi belakangan ini. Banyak sekali iklan-iklan di internet yang ujung-ujungnya mengarahkan ke tindakan penipuan. Penipuan online juga termasuk tindakan yang tidak beretika di bidang teknologi sekarang ini, apalagi jangkauan publik yang menjadi lebih luas jangkauannya karena semua yang saling terhubung.

Bullying
Dalam menggunakan media sosial, kita harus beretika ya. Jangan mengintimidasi, mengejek, ataupun menjelek-jelekkan orang lain. Tentu saja semua orang tidak ingin hal ini terjadi, bullying bisa menjadi sumber perpecahan dan permusuhan di dunia maya.

Tidak ada definisi yang jelas mengenai apa itu bullying namun menurut WikiPedia: Bullying adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan untuk menyalahgunakan, mengintimidasi, atau secara agresif mendominasi orang lain. Perilaku itu sering diulang dan kebiasaan. Salah satu prasyarat penting adalah persepsi, oleh pengganggu atau orang lain, tentang ketidakseimbangan kekuatan sosial atau fisik, yang membedakan intimidasi dari konflik. Perilaku yang digunakan untuk menyatakan dominasi semacam itu dapat mencakup pelecehan atau ancaman verbal, serangan fisik atau pemaksaan, dan tindakan semacam itu dapat diarahkan berulang kali ke sasaran tertentu. Rasionalisasi perilaku semacam itu terkadang mencakup perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, penampilan, perilaku, bahasa tubuh, kepribadian, reputasi, garis keturunan, kekuatan, ukuran, atau kemampuan. Jika bullying dilakukan oleh sebuah kelompok, itu disebut mobbing.
Bullying berkisar dari satu lawan satu, intimidasi individual sampai ke intimidasi kelompok yang disebut mobbing, di mana pengganggu tersebut memiliki satu atau lebih “letnan” yang tampaknya bersedia membantu pelaku intimidasi utama dalam kegiatan intimidasi mereka.

Refrensi : 

https://www.pramudito.com/pelanggaran-etika-dalam-teknologi-informasi-komputer.html

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian, Fungsi, Peranan, Jenis-jenis, Sejarah, Perkembangan dan Pengenalan Sistem Lembaga Kauangan BANK dan Non-BANK

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN

DONGENG