ETIKA KOMPUTER DI INTERNET
PENGERTIAN ETIKA KOMPUTER
Etika komputer adalah seperangkat asas atau
nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer
berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah
adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun
masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat
yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia
dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer
menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan
teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan
komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi
manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu
netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering
Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
Contoh-contoh kejahatan di internet akibat kurangnya etika
pada masyarakat :
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik
bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang ini,
hanya dengan menulis status di Facebook, sobat sudah bisa mencemarkan nama baik
oranglain. Membuat berita fitnah, menuduh tanpa bukti (fitnah juga ), semakin sering
terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses semua orang di
media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll
Perbuatan-perbuatan yang
termasuk pencemaran nama baik:
- Penistaan: yaitu
perbuatan yang dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan
perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh
orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan
yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya,
cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
- Penistaan dengan
surat: yaitu tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau
gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi
seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata
hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
- Fitnah: adalah
kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia
diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan
umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu
tidak benar.
- dll
Penipuan Online
Menipu secara online
juga sering terjadi belakangan ini. Banyak sekali iklan-iklan di internet yang
ujung-ujungnya mengarahkan ke tindakan penipuan. Penipuan online juga termasuk
tindakan yang tidak beretika di bidang teknologi sekarang ini, apalagi
jangkauan publik yang menjadi lebih luas jangkauannya karena semua yang saling
terhubung.
Bullying
Dalam menggunakan media
sosial, kita harus beretika ya. Jangan mengintimidasi, mengejek, ataupun
menjelek-jelekkan orang lain. Tentu saja semua orang tidak ingin hal ini
terjadi, bullying bisa menjadi sumber perpecahan dan permusuhan di dunia maya.
Tidak ada definisi yang
jelas mengenai apa itu bullying namun menurut WikiPedia: Bullying adalah
penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan untuk menyalahgunakan,
mengintimidasi, atau secara agresif mendominasi orang lain. Perilaku itu sering
diulang dan kebiasaan. Salah satu prasyarat penting adalah persepsi, oleh
pengganggu atau orang lain, tentang ketidakseimbangan kekuatan sosial atau
fisik, yang membedakan intimidasi dari konflik. Perilaku yang digunakan untuk
menyatakan dominasi semacam itu dapat mencakup pelecehan atau ancaman verbal,
serangan fisik atau pemaksaan, dan tindakan semacam itu dapat diarahkan
berulang kali ke sasaran tertentu. Rasionalisasi perilaku semacam itu terkadang
mencakup perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual,
penampilan, perilaku, bahasa tubuh, kepribadian, reputasi, garis keturunan,
kekuatan, ukuran, atau kemampuan. Jika bullying dilakukan oleh sebuah kelompok,
itu disebut mobbing.
Bullying berkisar dari
satu lawan satu, intimidasi individual sampai ke intimidasi kelompok yang
disebut mobbing, di mana pengganggu tersebut memiliki satu atau lebih “letnan”
yang tampaknya bersedia membantu pelaku intimidasi utama dalam kegiatan
intimidasi mereka.
Refrensi :
https://www.pramudito.com/pelanggaran-etika-dalam-teknologi-informasi-komputer.html
Comments
Post a Comment