Pengertian, Fungsi, Peranan, Jenis-jenis, Sejarah, Perkembangan dan Pengenalan Sistem Lembaga Kauangan BANK dan Non-BANK
Lembaga
Keuangan
pengertiannya adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dan atau kedua duanya.
Lembaga Keuangan dibagi 2:
1.
Lembaga Keuangan Bank
2.
Lembaga Keuangan lainnya (non-Bank)
Lembaga Keuangan BANK
:
Pada umumnya, setiap
orang pasti tahu pengertian fungsi Bank adalah tempat menabung, menyimpan uang
atau harta benda penting, serta tempat dimana kita dapat meminjam sejumlah uang
dengan persyaratan tertentu.
Menurut UU RI NO.10 Tahun 1998 :
Bank adalah Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lembaga Keuangan
non-BANK :
Menurut Surat Keputusan
Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 :
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah
semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan
> Karakteristik Lembaga Keuangan non-Bank :
·
Tidak boleh menarik dana secara langsung dari
masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
·
Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai
jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
·
Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal
kerja maupun investasi dunia usaha
·
Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara
langsung
Fungsi
Lembaga keuangan bank dan bukan bank
1. Tempat Menyimpan Uang
Bank memiliki fungsi
sebagai tempat untuk menyimpan atau menitip uang. Biasanya bentuk penyimpanan
uang ini dibagi dalam beberapa bentuk:
- Rekening koran atau giro
- Deposito berjangka
- Tabungan
2. Sebagai Pembeli atau Penyalur Kredit
Bank juga berfungsi
sebagai pembeli dan penyalur kredit. Bank akan memanfaatkan dana yang disimpan
nasabah dengan cara menyalurkan kepada pihak lainnya yang membutuhkan kredit.
3. Sebagai Perantara dalam Pembayaran
Bank juga dapat bertindak
sebagai penghubung antar nasabah pada saat melakukan transaksi. Pada saat
melakukan transaksi melalui bank, nasabah tidak melakukan pembayaran secara
langsung, tetapi melibatkan pihak bank untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
Selain itu, bank melakukan
kegiatan jasa lainnya, seperti pengiriman uang, pembelian, serta penjualan
saham dan valuta asing (valas). Bank juga melakukan penagihan uang atas nama
nasabah.
4. Mencetak Uang
Fungsi lainnya dari bank
adalah mencetak uang yang digunakan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.
Tentunya uang yang dicetak dalam merupakan uang sah dalam bentuk rupiah.
Sebagai catatan, tanggung jawab pencetakan uang ini menjadi tanggung jawab bank
sentral.
Lembaga Keuangan Non-BANK
Adalah
lembaga keuangan yang fungsi dasarnya sebagai pengumpul dan penyalur dana yang
digunakan untuk menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal. Nah, di
bawah ini beberapa fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB):
1. Menghimpun Dana
Lembaga keuangan nonbank
bekerja dengan menghimpun dana yang berasal dari nasabah dengan mengeluarkan
surat-surat berharga. Cara ini terbilang efektif karena penyimpanan dana dalam
bentuk nonuang lebih aman dan efisien.
Dengan adanya penghimpunan
dana ini, diharapkan lembaga keuangan nonbank dapat memberikan bantuan kepada
masyarakat.
2. Memberi Kredit
LKBB dapat memberikan
kredit dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Kredit memang termasuk dalam
kegiatan utama dari lembaga keuangan. Biasanya kredit ini dibutuhkan para
pemilik bisnis untuk mengembangkan usaha yang dimiliki.
3. Menjadi Perantara bagi Perusahaan-Perusahaan
LKBB bisa menjadi
perantara bagi pemilik modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan
perusahaan yang membutuhkan modal. Fungsi LKBB yang satu ini tentunya membantu
perusahaan-perusahaan yang sedang membutuhkan modal yang dibayar dengan cara kredit.
Peranan
dalam lembaga keuangan BANK dan Bukan BANK
1.
PERANAN LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan
sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai
peranan sehagai berikut :
Ø Pengalilian Aset
(Asset Transfer)
Lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan
sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai
dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan
masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan
atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka
waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban
menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
Ø Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan
dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Realokasi Pendapatan
(income reallocation)
Dalam kenyataannya di
masyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan
berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan
atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.
Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
Ø Transaksi
(transaction)
Sekuritas sekunder
yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sebagai narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnempermudah mereka melakukan penukaran barang dan
jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai
pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk
menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga
Keuangan Bukan Bank:
- Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
- Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
- Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank
Jenis-jenis lembaga keuangan bank
1. Bank Sentral (BI sebagai Bank Sentral
Indonesia) :
Bank yang bertugas memelihara agar sistem
moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin
tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar sesuai dengan yang
diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi
Tugas BI sebagai Bank Sentral Indonesia :
1. Menetapkan dan
melaksanakan Kebijakan Moneter
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi
Bank Umum dan BPR
4. Hubungan dengan
Pemerintah dan Internasional
5. Akuntabilitas dan
Anggaran
Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi di atas, maka bank umum dapat
dibedakan menjadi :
(1) Bank Umum
Konvensional dengan falsafah bunga/interest
Lembaga Keuangan ini tujuannnya adalah untuk
mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih biaya dan pendapatan dan sumber
pendapatan utama diperoleh dari “spread ” (penetapan bunga sebagai
harga baik simpanan maupun pinjaman)
(2) Bank Umum
Syari’ah dengan falsafah bagi hasil
Lembaga keuangan yang penentuan harga
produknya berdasarkan hukum Islam :
1. Bagi hasil/ mudharabah
2. Penyertaan
modal/ musyarakah
3. Keuntungan jual beli/ murabahah
4. Sewa murni/ ijarab
5. Pemindahaan
kepemilikan sewa/ ijarah wa iqtina
Jenis-jenis Bank Umum :
1. Bank-bank Pemerintah
(pemerintahan pusat dan daerah)
2. Bank-bank swasta
(nasional dan asing)
Fungsi utama Bank Umum :
1. Menghimpun dana &
menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
2. Menyediakan mekanisme
& alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
3. Menciptakan uang
melalui pembayaran kredit & investasi
4. Menyediakan jasa
pengelolaan dana & trust atau wali amanat bagi individu
& perusahaan
5. Menyediakan fasilitas
untuk perdagangan internasional
6. Memberikan pelayanan
penyimpanan untuk barang-barang berharga
7. Menawarkan jasa-jasa
keuangan lain berupa: kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dll
Fungsi lain Bank Umum :
1.AGENT OT TRUST
·
Percaya dari masyarakat kepada Bank
·
Percaya dari Bank kepada masyarakat
2.AGENT OF DEVELOPMENT
Memperlancar kegiatan pembangunan
3.AGENT OF SERVICE
Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan
kepada masyarakat
3). Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada
umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Status BPR diberikan kepada : Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga
Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK),
Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank
Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan
tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ada beberapa jenis usaha seperti yang
dilakukan Bank Umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh
dilakukan BPR adalah :
1. Menerima simpanan
berupa giro
2. Melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing
3. Melakukan penyertaan
modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan
masyarakat menengah ke bawah.
4. Melakukan usaha
perasuransian
5. Melakukan usaha lain
di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR
Jenis-jenis lembaga keuangan bank
Jenis - Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Pasar Modal
Pasar modal (bursa efek) merupakan pasar tempat pertemuan dan
melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan
instrumen utama saham dan obligasi. Adapun efek artinya surat-surat berharga.
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukanmerupakan pemilik perusahaan
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukanmerupakan pemilik perusahaan
2. Pasar Uang dan Valuta Asing
Pasar uang (money market) di indonesia masih relative baru jika
dibandingkan dengan negara - negara maju. Namun dalam perkembangan dunia
sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak
semarak perkembangan pasar modal (capital market).
3. Pegadaian
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
dan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
Ciri-ciri usaha gadai:
- Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
- Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Ciri-ciri usaha gadai:
- Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
- Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
4. Sewa
Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk
keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini
maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti
peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat
diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah piihak.
5. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang usahanya menerima
simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana
dengan bunga yang rendah (ringan).
Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota dapat
memperoleh pinjaman secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman cukup
rendah, anggota terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha
(SHU) dan pinjaman tidak menggunakan jaminan.
6.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang
memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu
berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya.
Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi
asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi suatu
peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang mengikuti program asuransi.
7. Anjak
Piutang (Factoring)
Anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan
penagihan atau pembelian, atau pngambilalihan atau pengelolaan hutang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
8. Modal
Ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai
pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya
investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar
dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura
ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil
yang tinggi pula.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga
(investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang
memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar
sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan
keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan
pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
9. Dana
Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan
setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada
sebab-sebab lain sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan pensiun:
- Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
- Agar dimana usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah
- Meningkatkan motivasi karyawan
- Meningkatkan citra perusahaan
Pengenalan
Sistem Keuangan di Indonesia
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam
perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan
fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang
lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada
prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem
lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari
masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri
dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan
bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya
tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan.
Dalam
perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga
keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki
era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan
diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak
tahun 1992 yaitu :
1. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan;
6. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut
diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.
Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan
menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama
dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas
dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri
keuangan.
SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank
atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat
digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank
pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian
integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas
moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang
moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat
maupun pemerintah.
FUNGSI OTORITAS
MONETER
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan
antara lain sebagai berikut :
1. Mengeluarkan
uang kertas dan logam
2. Menciptakan
uang primer
3. Memelihara
cadangan devisa nasional
4. Mengawasi
sisten moneter
FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat
disebutkan adalah :
1. Menyelenggarakan
mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat
dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2. Melakukan
fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3. Menjaga
kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan
menurut undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b) Memberikan
kredit
c) Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
d) Menempatkan
dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak diperkanankan dilakukan
BPR antara lain :
a) Menerima
simpanan dalam bentuk giro
b) Melakukan
penyertaan modal
c) Melakukan
usaha perasuransian
d) Melakukan
usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut diatas.
BADAN HUKUM BANK
Pendirian bank menurut undang-undang nomor 10 tahun
1998 dapat memilih badan hukum sebagai berikut :
Perseroan terbatas
Koperasi, atau
Perusahaan Daerah
BANK INDONESIA
Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam
undang-undang nomor 23 Tahun 1999 adalah bank sentral Republik
Indonesia yang merupakan lembaga Negara yang independen, bebas dari
campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak lainnya.
Kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang yang mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum
berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya
Rp.2 triliun.
Untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan bank Indonesia
perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :
a) Kebijakan
moneter dengan prinsip kehati-hatian;
b) Sistem
pembayaran yang cepat dan tepat;
c) Sistem
perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan
pengendalian moneter sebagai berikut :
a) Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang dittetapkan;
b) Mengelola
cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri;
c) Memelihara
keseimbangan neraca pembayaran; dan
d) Menerima
pinjaman luar negeri.
TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan bank Indonesia, dalam undang-undang nomor 23
tahun 1999 (UU-BI) secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan bank
Indonesia adalah mencapai dan mencapai kestabilan nilai rupiah yang merupakan
single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang lain.
Perumusan
tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus
dipikul oleh Bank Indonesia.
TUGAS BANK INDONESIA
Untuk
mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut diatas yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
3 bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
a) Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
b) Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c) Mengatur dan
mengawasi bank.
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk
mencapai tujuan bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10
undang-undang no.13 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
a) Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan;
b) Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada :
· Operasi
pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
· Penetapan
diskonto;
· Penetapan
cadangan wajib minimum;
· Pengaturan
kredit atau pembiayaan.
Bank Indonesia sebagai Lender of the Last resort
Sebagai
upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, bank Indonesia juga
mempunyai fungsi lender of the last resort (pasal 11) yang memungkinkan Bank
Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
Kebijakan nilai tukar
Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan
kebijakan nilai tukar ini antar lain berupa :
a) Dalam sistem
nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
b) Dalam sistem
nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
c) Dalam sistem
nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta
pita intervensi.
Kewenangan dalam mengelola cadangan devisa
Bank Indonesia melakukan pengelolaan cadangan devisa
Negara (pasal 13 UU-BI) yang dimaksud dengan cadangan devisa disini adalah
cadangan devisa Negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada
sisi aktiva neraca Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas
asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang
dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Tujuan pengelolaan dan
pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya
menjaga nilai tukar.
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Susunan anggota Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin
oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas :
a) Seorang
Gubernur
b) Seorang Deputi
Gubernur Senior sebagai Wakil Gubernur
c) Sekurang-kurangnya
4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur sebagai pimpinan dewan
gubernur
Tugas Dewan Gubernur
Tugas
Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.
Pengangkatan Dewan Gubernur
Untuk
dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus
memenuhi syarat antara lain :
a) Warga Negara
Indonesia
b) Memiliki
ahklak dan moral yang tinggi
c) Memiliki
keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Rapat Dewan Gubernur
Rapat
dewan gubernur sebagai suatu forum pengambilan keputussan tertinggi, diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum
dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang
mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara dan sekurang-kurangnya
sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
moneter atau kebijakan lain yang prinsipil dan strategis seperti kebijakan
dibidang pengaturan dan pemeliharaan sistem pembayaran serta pengaturan dan
pengawasan bank.
Larangan Dewan Gubernur
Anggota dewan gubernur harus tunduk pada ketentuan
pelarangan sebagai berikut :
a) Antara sesama
anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat
ketiga dan besan
b) Anggota Dewan
Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
· Mempunyai
kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga
· Merangkap
jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan
tersebut
· Menjadi
pengurus dan / atau anggota partai politik
http://ensikloditya.blogspot.co.id/2011/12/sistem-keuangan-indonesia.html
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete