Pengertian, Fungsi, Peranan, Jenis-jenis, Sejarah, Perkembangan dan Pengenalan Sistem Lembaga Kauangan BANK dan Non-BANK


Lembaga Keuangan
pengertiannya adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dan atau kedua duanya.
Lembaga Keuangan dibagi 2:
1.     Lembaga Keuangan Bank
2.     Lembaga Keuangan lainnya (non-Bank)

Lembaga Keuangan BANK :
Pada umumnya, setiap orang pasti tahu pengertian fungsi Bank adalah tempat menabung, menyimpan uang atau harta benda penting, serta tempat dimana kita dapat meminjam sejumlah uang dengan persyaratan tertentu.
Menurut UU RI NO.10 Tahun 1998 : Bank adalah Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Lembaga Keuangan non-BANK :
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I97 :
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan
> Karakteristik Lembaga Keuangan non-Bank :
·         Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
·         Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
·         Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
·         Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung

Fungsi Lembaga keuangan bank dan bukan bank

1.     Tempat Menyimpan Uang

Bank memiliki fungsi sebagai tempat untuk menyimpan atau menitip uang. Biasanya bentuk penyimpanan uang ini dibagi dalam beberapa bentuk:

2.     Sebagai Pembeli atau Penyalur Kredit

Bank juga berfungsi sebagai pembeli dan penyalur kredit. Bank akan memanfaatkan dana yang disimpan nasabah dengan cara menyalurkan kepada pihak lainnya yang membutuhkan kredit.

3.     Sebagai Perantara dalam Pembayaran

Bank juga dapat bertindak sebagai penghubung antar nasabah pada saat melakukan transaksi. Pada saat melakukan transaksi melalui bank, nasabah tidak melakukan pembayaran secara langsung, tetapi melibatkan pihak bank untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
Selain itu, bank melakukan kegiatan jasa lainnya, seperti pengiriman uang, pembelian, serta penjualan saham dan valuta asing (valas). Bank juga melakukan penagihan uang atas nama nasabah.

4.     Mencetak Uang

Fungsi lainnya dari bank adalah mencetak uang yang digunakan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Tentunya uang yang dicetak dalam merupakan uang sah dalam bentuk rupiah. Sebagai catatan, tanggung jawab pencetakan uang ini menjadi tanggung jawab bank sentral.

Lembaga Keuangan Non-BANK

Adalah lembaga keuangan yang fungsi dasarnya sebagai pengumpul dan penyalur dana yang digunakan untuk menunjang perkembangan pasar uang dan pasar modal. Nah, di bawah ini beberapa fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB):

1. Menghimpun Dana

Lembaga keuangan nonbank bekerja dengan menghimpun dana yang berasal dari nasabah dengan mengeluarkan surat-surat berharga. Cara ini terbilang efektif karena penyimpanan dana dalam bentuk nonuang lebih aman dan efisien.
Dengan adanya penghimpunan dana ini, diharapkan lembaga keuangan nonbank dapat memberikan bantuan kepada masyarakat.

2. Memberi Kredit

LKBB dapat memberikan kredit dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Kredit memang termasuk dalam kegiatan utama dari lembaga keuangan. Biasanya kredit ini dibutuhkan para pemilik bisnis untuk mengembangkan usaha yang dimiliki.

3. Menjadi Perantara bagi Perusahaan-Perusahaan

LKBB bisa menjadi perantara bagi pemilik modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan perusahaan yang membutuhkan modal. Fungsi LKBB yang satu ini tentunya membantu perusahaan-perusahaan yang sedang membutuhkan modal yang dibayar dengan cara kredit.

Peranan dalam lembaga keuangan BANK dan Bukan BANK
1.     PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut :
Ø Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
Ø Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
Ø Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

2.     Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
  • Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
  • Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
  • Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank

Jenis-jenis lembaga keuangan bank
1.      Bank Sentral (BI sebagai Bank Sentral Indonesia) :
Bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/ uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi
Tugas BI sebagai Bank Sentral Indonesia :
1.     Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter
2.     Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.     Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR
4.     Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
5.     Akuntabilitas dan Anggaran
Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi di atas, maka bank umum dapat dibedakan menjadi :
  (1) Bank Umum Konvensional dengan falsafah bunga/interest
Lembaga Keuangan ini tujuannnya adalah untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih biaya dan pendapatan dan sumber pendapatan utama diperoleh dari “spread ” (penetapan bunga sebagai harga baik simpanan maupun pinjaman)
  (2) Bank Umum Syari’ah dengan falsafah bagi hasil
Lembaga keuangan yang penentuan harga produknya berdasarkan hukum Islam :
1.     Bagi hasil/ mudharabah
2.     Penyertaan modal/ musyarakah
3.     Keuntungan jual beli/ murabahah
4.     Sewa murni/ ijarab
5.     Pemindahaan kepemilikan sewa/ ijarah wa iqtina
Jenis-jenis Bank Umum :
1.     Bank-bank Pemerintah (pemerintahan pusat dan daerah)
2.     Bank-bank swasta (nasional dan asing)
Fungsi utama Bank Umum :
1.     Menghimpun dana & menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
2.     Menyediakan mekanisme & alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
3.     Menciptakan uang melalui pembayaran kredit & investasi
4.     Menyediakan jasa pengelolaan dana & trust atau wali amanat bagi individu & perusahaan
5.     Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
6.     Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
7.     Menawarkan jasa-jasa keuangan lain berupa: kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dll
Fungsi lain Bank Umum :
1.AGENT OT TRUST
·         Percaya dari masyarakat kepada Bank
·         Percaya dari Bank kepada masyarakat
2.AGENT OF DEVELOPMENT
Memperlancar kegiatan pembangunan
3.AGENT OF SERVICE
Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan kepada masyarakat
3). Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Status BPR diberikan kepada : Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan Bank Umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1.     Menerima simpanan berupa giro
2.     Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3.     Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.     Melakukan usaha perasuransian
5.     Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR



Jenis-jenis lembaga keuangan bank

Jenis - Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

1. Pasar Modal

Pasar modal (bursa efek) merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi. Adapun efek artinya surat-surat berharga.

Saham  : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukanmerupakan pemilik perusahaan 


 2. Pasar Uang dan Valuta Asing

Pasar uang (money market) di indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan negara - negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).

3. Pegadaian

Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan dan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Ciri-ciri usaha gadai:
- Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
- Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

4. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah piihak.

  5. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah (ringan).
Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota dapat memperoleh pinjaman secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman cukup rendah, anggota terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pinjaman tidak menggunakan jaminan.
6. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang mengikuti program asuransi.


7. Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pngambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

8. Modal Ventura
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.

Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.

9. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.

Tujuan pensiun:
- Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
- Agar dimana usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah
- Meningkatkan motivasi karyawan
- Meningkatkan citra perusahaan

Pengenalan Sistem Keuangan di Indonesia
Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
       Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
1.     Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2.     Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3.     Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
5.     Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.

SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
       Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.

FUNGSI OTORITAS MONETER      
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.      Mengeluarkan uang kertas dan logam
2.      Menciptakan uang primer
3.      Memelihara cadangan devisa nasional
4.      Mengawasi sisten moneter

FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah :
1.      Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2.      Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.      Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.


Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Usaha BPR yang diperbolehkan menurut undang-undang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b)      Memberikan kredit
c)      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
d)      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak diperkanankan dilakukan BPR antara lain :
a)      Menerima simpanan dalam bentuk giro
b)      Melakukan penyertaan modal
c)      Melakukan usaha perasuransian
d)      Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana disebut diatas.

BADAN HUKUM BANK
Pendirian bank menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 dapat memilih badan hukum sebagai berikut :
Perseroan terbatas
Koperasi, atau
Perusahaan Daerah 
BANK INDONESIA
Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 1999 adalah bank sentral Republik Indonesia  yang merupakan lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan /atau pihak-pihak lainnya.
Kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang  yang mengaturnya. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang-kurangnya Rp.2 triliun.
       Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai tujuan bank Indonesia perlu ditopang dengan tiga pilar utama yaitu :
a)      Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian;
b)      Sistem pembayaran yang cepat dan tepat;
c)      Sistem perbankan dan keuangan yang sehat.
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter sebagai berikut :
a)      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang dittetapkan;
b)      Mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri;
c)      Memelihara keseimbangan neraca pembayaran; dan
d)      Menerima pinjaman luar negeri. 

TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan bank Indonesia, dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999 (UU-BI) secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan mencapai kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang lain.
       Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia.

TUGAS BANK INDONESIA
       Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut diatas yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
a)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c)      Mengatur dan mengawasi bank.

Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
       Untuk mencapai tujuan bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 undang-undang no.13 Tahun 1999, Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
a)      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan;
b)      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
·         Operasi pasar terbuka dipasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
·         Penetapan diskonto;
·         Penetapan cadangan wajib minimum;
·         Pengaturan kredit atau pembiayaan.

Bank Indonesia sebagai Lender of the Last resort
       Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort (pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.

Kebijakan nilai tukar
Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antar lain berupa :
a)      Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
b)      Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
c)      Dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta pita intervensi. 

Kewenangan dalam mengelola cadangan devisa
Bank Indonesia melakukan pengelolaan cadangan devisa Negara (pasal 13 UU-BI) yang dimaksud dengan cadangan devisa disini adalah cadangan devisa Negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar.

DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Susunan anggota Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas :
a)      Seorang Gubernur
b)      Seorang Deputi Gubernur Senior sebagai Wakil Gubernur
c)      Sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur sebagai pimpinan dewan gubernur

Tugas Dewan Gubernur
       Tugas Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.

Pengangkatan Dewan Gubernur
       Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain :
a)      Warga Negara Indonesia
b)      Memiliki ahklak dan moral yang tinggi
c)      Memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

Rapat Dewan Gubernur
       Rapat dewan gubernur sebagai suatu forum pengambilan keputussan tertinggi, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara dan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau kebijakan lain yang prinsipil dan strategis seperti kebijakan dibidang pengaturan dan pemeliharaan sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank.

Larangan Dewan Gubernur
Anggota dewan gubernur harus tunduk pada ketentuan pelarangan sebagai berikut :
a)      Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan
b)      Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
·         Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga
·         Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
·         Menjadi pengurus dan / atau anggota partai politik

http://ensikloditya.blogspot.co.id/2011/12/sistem-keuangan-indonesia.html 

Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN

DONGENG